Website Resmi
Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus - Jawa Tengah
Administrator | 09 November 2023 | 199 Kali dibuka
Artikel
Administrator
09 November 2023
199 Kali dibuka
Presiden Joko Widodo tampaknya lebih memilih opsi masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun untuk dua periode, atau total 16 tahun. Demikian disampaikan oleh Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11).
"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.
Masa jabatan kades dalam UU Desa yang berlaku saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.
Asri menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak pemerintah sudah diserahkan ke DPR pada September 2023. Oleh karena itu, dia berharap DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satunya tentang masa jabatan Kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Tak hanya itu, Asri menjelaskan PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar ketika menemui Jokowi. Ia juga mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas para peringkat desa. Jokowi, klaimnya, setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.
"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas.
Diolah dari berbagai sumber
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1187
Populasi
1141
Populasi
0
Populasi
2328
1187
LAKI-LAKI
1141
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
2328
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
NOOR AZIS
Sekretaris Desa
IMAM MUZAKA
Kaur Keuangan
SUPARTI
Kasi Pelayanan
NADZIROH
Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
199 Kali dibuka
Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun...
189 Kali dibuka
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024...
178 Kali dibuka
Kirab Budaya Mbah Jenggolo Desa Wisata Janggalan Kudus Berlangsung...
172 Kali dibuka
INFO GRAFIS APBDES TAHUN 2024...
161 Kali dibuka
CATAT KEGIATAN KIRAB BUDAYA DAN GELDARA DESA WISATA JANGGALAN...
23 September 2025
KUDUS 476 "HARMONI DALAM TOLERANSI"...
22 September 2025
KENDUREN MASSAL...
10 September 2025
RANGKAIAN KEGIATAN HARI JADI KABUPATEN KUDUS KE 476...
21 Februari 2025
JUMAT CURHAT OLEH POLSEK KOTA KUDUS...
20 Februari 2025
SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN...

Kirim Komentar